Laskarpenanews.com, Tanggerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar di Kabupaten Tangerang. Temuan itu berasal dari gudang penyimpanan di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
Pengawasan dilakukan BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang pada akhir Mei 2026. Petugas menemukan 956 item atau sekitar 2.082.039 _pieces_ kosmetik impor yang diduga tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dokumen impor sesuai ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok. Produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan luas lewat media sosial serta platform e-commerce
“Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Ini untuk memastikan produk telah dievaluasi dan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat,” tegas Taruna Ikrar Kamis (5/6/2026)
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat membeli produk kecantikan, terutama impor yang ditawarkan daring. Konsumen disarankan selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum membeli.
Saat ini BPOM masih mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taruna.
BPOM menyebut pengungkapan ini sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko kosmetik yang belum terjamin keamanannya.
Laskarpenanews.com masih berupaya meminta keterangan dari pemilik gudang maupun pihak yang diduga terkait dengan temuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum diperoleh.
