Foto : Ist

LASKARPENANEWS.COM, PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian W. Wiratama memaparkan kronologi kasus tersebut, Rabu 24/6/2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin 15/6/2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial F.A.H. datang ke lokasi bersama saksi dengan maksud menjemput rekannya.

“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Kompol Dika.

Pertengkaran tersebut berujung aksi kekerasan. Korban dikeroyok dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yakni M.M.L. 21 dan M.F.I. 22, keduanya warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

“Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,” ujar Kompol Dika.

Kedua pelaku berhasil diamankan Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu tersangka, M.F.I., di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong.

“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya ditahan di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dika.

Kompol Dika menambahkan, aksi pengeroyokan dipicu emosi sesaat dan dilakukan dalam kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan 1 buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

 

By admin