LASKARPENANEWS.COM, PATI – Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antarkelompok gangster di wilayah Kabupaten Pati. Tujuh pelaku berhasil diamankan sebelum bentrokan terjadi.

 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian W. Wiratama membeberkan kronologi penangkapan, Rabu 24/6/2026.

 

Kasus bermula Sabtu 13/6/2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika kelompok “Gangster Pati WKWK” merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain bernama “Pati All Star”. Rencana bentrokan dilakukan melalui komunikasi di grup WhatsApp sebelum para pelaku menentukan titik kumpul via share location.

 

“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku,” ujar Kompol Dika Hadian W. Wiratama.

 

Petugas mendatangi sebuah gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Minggu 14/6/2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

 

“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Dika.

 

Polisi menetapkan lima tersangka dewasa masing-masing berinisial AF 20, FAK 20, SNH 18, FA 19, dan MS 18. Selain itu, ada dua pelaku anak di bawah umur sehingga identitas dan usianya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak. Aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum terjadi bentrokan, sehingga belum ada korban maupun saksi.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 bilah celurit dengan panjang 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu diamankan 1 unit sepeda motor Honda, 11 unit sepeda motor lainnya, 1 unit mobil Nissan Grand Livina, serta 5 pasang pakaian milik para tersangka.

 

“Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dika.

 

Para tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Kompol Dika mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok gangster dan aksi tawuran yang berujung tindak pidana.

 

By admin