BANGKA BARAT, LASKARPENANEWS.COM – Polres Bangka Barat kembali tunjukkan taringnya. Pelaku penganiayaan berat terhadap mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga berhasil diringkus kurang dari 6 jam.
Pelaku A alias T, 32, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebus di sebuah pondok kebun Desa Cupat, Selasa 21 Juli 2026 pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu terima laporan, kami langsung bergerak. Identitas pelaku dikantongi dan tim langsung melakukan pengejaran,” kata Iptu Yos, Sabtu 25 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mengalami luka robek di kaki kiri.
Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Timah. Karena luka cukup serius, korban dirujuk ke RS Provinsi Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku di pondok kebun. Tanpa perlawanan, A alias T berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku kami amankan 1 bilah golok gagang hijau yang diduga digunakan saat kejadian,” ujar Yos.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jebus. Penyidik masih memeriksa saksi dan melengkapi berkas.
Pelaku dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancamannya 5 tahun penjara.
Iptu Yos menegaskan, penangkapan cepat ini bukti komitmen Polres Bangka Barat merespons laporan masyarakat.
