Laskarpenanews.com, Muntok – Polres Bangka Barat menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis, 7 Mei 2026.
Operasi gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim yang dimulai pukul 13.00 WIB itu mendapati kegiatan penambangan masih berlangsung. Padahal, polisi menyebut imbauan dan peringatan sudah berulang kali disampaikan sebelumnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 6 unit ponton selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Sebanyak 19 pekerja beserta pemilik ponton juga turut diamankan karena diduga terlibat aktivitas tambang tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan tindakan tegas diambil karena para penambang tidak mengindahkan imbauan.
“Upaya persuasif sudah sering kami lakukan, namun aktivitas ilegal masih ditemukan. Karena itu kami lakukan penertiban dan penindakan sesuai hukum,” ujar Yos.
Seluruh pekerja, pemilik ponton, dan barang bukti saat ini dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan di Mapolres Bangka Barat.
Yos menegaskan Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan. Ia menyebut kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari para penambang.
