PARIT TIGA, Laskarpenanews.com – Aktivitas pinjaman uang ilegal atau yang dikenal “bank plecit” dan juga “Koperasi Keliling” masih ditemukan di Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, Bangka Belitung. Modus pinjaman tanpa jaminan dengan bunga tinggi membuat pedagang kecil terjerat utang.
Pantauan di sejumlah pemukiman warga di beberapa desa di Kecamatan Parit Tiga, pada Sabtu 18 Juli 2026, petugas penagih berkeliling menggunakan motor, mendatangi lapak pedagang dan rumah kontrakan,
Mereka menawarkan pinjaman mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan sistem bayar harian atau mingguan.
“Pinjam Rp1 juta, tiap minggu bayar Rp120 ribu selama 10 minggu. Kalau telat, didatengin ke rumah malam-malam,” ujar Sumiati, 42, pedagang sayur yang sudah 2 tahun berurusan dengan plecit.
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Parit Tiga, Arief Effendi, membenarkan maraknya praktik ini. Ia mengatakan sudah mengimbau anggotanya untuk tidak mengambil pinjaman tersebut. Menurutnya, awalnya terasa ringan, namun ujungnya gali lubang tutup lubang. Ada anggotanya yang utangnya sampai Rp20 juta.
Praktik koperasi keliling termasuk kegiatan usaha tanpa izin. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 46, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK dapat dipidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dan UU Perlindungan Konsumen jika dalam penagihan terdapat unsur intimidasi.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Windra Permana, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman ilegal. Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga keuangan di website resmi OJK. Pinjaman resmi memiliki bunga jauh lebih rendah dibanding plecit. Jika ada penagihan dengan cara mengancam, masyarakat dapat melapor ke OJK atau ke pihak kepolisian.
Korban dapat membuat laporan ke Polres atau Polsek terdekat jika terdapat unsur ancaman dan kekerasan. Laporan juga dapat disampaikan ke OJK Sumsel melalui nomor 157 atau datang langsung ke Kantor OJK Sumsel di Jalan POM IX. Bukti yang perlu disiapkan antara lain KTP, buku setoran, bukti transfer, dan rekaman saat penagihan.
Sumiati mengaku sudah berhenti meminjam sejak tiga bulan lalu. Ia berharap pemerintah segera menertibkan praktik tersebut agar pedagang kecil tidak semakin terjerat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Disperindagkop Babar dan Polres Bangka Barat masih dalam upaya konfirmasi terkait penindakan di lapangan.
