Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir Fery Kurniawan, melontarkan kritik tajam terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Tator dan Slava di wilayah Bangka Barat. Ia menilai peredaran produk tanpa cukai ini memperparah kondisi keuangan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri rokok legal.

Fery mengatakan, maraknya rokok ilegal terjadi di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah saat ini. Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai.

“Negara sedang butuh pemasukan untuk program rakyat, tapi rokok ilegal justru bebas beredar. Ini bentuk kerugian negara yang nyata dan sistematis,” ujar Fery, Senin (15/05/2026)

Ia menjelaskan, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya cukai. Industri rokok legal yang telah membayar pajak dan menyerap ribuan tenaga kerja kini berada dalam posisi terdesak.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, perusahaan legal bisa gulung tikar. Dampaknya langsung ke PHK massal. Ribuan buruh dan keluarga mereka yang jadi korban,” tegasnya.

Fery juga mempertanyakan lemahnya penertiban dari aparat penegak hukum. Ia menyoroti peran kepolisian dan Bea Cukai yang menurutnya belum terlihat maksimal menindak peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut mudah ditemukan di pasaran Bangka Barat.

“Ada apa sehingga tidak ada penertiban? Rokok-rokok ini sangat mudah ditemui. Publik berhak bertanya, di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukumnya,” katanya.

Selain aparat pusat, Fery menyoroti sikap pemerintah daerah. Ia menyebut Bupati Bangka Barat dan Kasatpol PP setempat enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Pemerintah daerah punya kewajiban memberi edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Dampaknya bukan hanya ke negara, tapi juga ke pedagang itu sendiri yang bisa terkena sanksi hukum,” ujarnya.

Fery menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan nyata. Ia mengancam akan melaporkan dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Saya akan laporkan ke KPK dan Kejagung. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Redaksi http://Laskarpenanews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada AH, pihak yang diduga sebagai distributor rokok ilegal di Bangka Barat. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban yang diterima redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat secara berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

By admin