BANGKA BARAT, Laskarpenanews.com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di SDN 3 Parit Tiga, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat akhirnya disorot Bupati dan DPRD.

 

Informasi yang dihimpun, siswa kelas 1 diwajibkan membeli 5 buku LKS. Harga per buku Rp15.000. Total yang harus dibayar orang tua Rp75.000 per anak. Dengan alasan wajib agar anak bisa mengikuti pembelajaran.

 

Padahal praktik tersebut sudah jelas dilarang. Aturannya tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf d dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Ombudsman RI Perwakilan Babel juga menyebut penjualan LKS di sekolah sebagai maladministrasi.

 

Kepala sekolah yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif berat hingga pemberhentian sesuai PP No 94 Tahun 2021. Secara pidana juga berpotensi terjerat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang pungutan liar.

 

Menanggapi konfirmasi dari Media Online CBN, Bupati Bangka Barat, Markus, merespons dan mengarahkan agar persoalan ini langsung diklarifikasi ke Dinas Pendidikan.

 

“Coba langsung di konfirmasi ke dinas pendidikan,” ujar Markus, Selasa (22/7/2026).

 

Sementara Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir, menyatakan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya. Ia memastikan akan memanggil Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga.

 

“Oke terimakasih informasinya, nanti kita panggil plt kepala dinasnya,” kata Samsir.

 

Dengan adanya respon dari Bupati dan DPRD, bola panas kini berada di tangan Dinas Pendidikan. Masyarakat menunggu langkah konkret dan sanksi tegas agar praktik pungutan berkedok LKS tidak terus terjadi dan membebani orang tua.

 

Sebelumnya Plt. Kadispora Bangka Barat, Marihot, juga telah merespons konfirmasi CBN. Ia mengaku baru mengetahui dan akan berkoordinasi dengan bidang terkait.

 

Ombudsman RI Perwakilan Babel menegaskan, sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membeli LKS. Pendidikan harus gratis, transparan dan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan pihak SDN 3 Parit Tiga. Laskarpenanews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

 

 

By admin