Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerk Slava dan Tator di Kecamatan Parit Tiga dinilai merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM KMAKi) mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah.
Deputy LSM KMAKI, Ir. Fery Kurniawan mengatakan, maraknya rokok ilegal berpotensi memangkas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima Bangka Barat setiap tahun. “DBH CHT itu hak daerah. Kalau rokok ilegal bebas beredar, konsumsi rokok legal turun, cukai ke pusat seret. Jatah DBH CHT Bangka Barat pasti kena imbas. Padahal duit itu untuk BPJS warga dan bangun jalan,” tegasnya, Minggu, (12/5/2026)
Berdasarkan penelusuran pada 8-10 Mei 2026, rokok merk 68 dan Tator dijual Rp19.500 per bungkus di sejumlah toko di Parit Tiga. Kemasan polos tanpa pita cukai resmi. KMAKI menyebut peredaran rokok tersebut juga menghilangkan potensi Pajak Rokok 10% yang seharusnya masuk ke kas Provinsi Kep. Bangka Belitung dan dibagihasilkan ke kabupaten/kota.
“Selain DBH CHT, Pajak Rokok juga bocor. Belum lagi pedagang rokok legal yang bayar pajak jadi mati usaha. Ini dobel ruginya buat daerah,” tambah Fery
Ketua PAC Pemuda Pancasila Parit Tiga, Arief Effendi, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan menindaklanjuti informasi peredaran rokok ilegal di Parit Tiga. “Terima kasih infonya. Akan segera kami koordinasikan dan meminta agar Bea Cukai Pangkalpinang, Satpol PP dan Kepolisian untuk dicek ke lapangan. Kalau terbukti ilegal, harus ditindak. DBH CHT itu penting untuk pembiayaan kesehatan dan program daerah,” ujar Arief effendi. (13/05/2026)
Arief effendi menambahkan, sesuai Pasal 66C UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah daerah memiliki peran dalam membantu pengawasan barang kena cukai ilegal. “Satpol PP akan kami minta turun bersama Bea Cukai. Kita tidak mau pendapatan daerah bocor karena rokok ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, rokok merk Slava, Faz dan Tator diduga beredar luas di Parit Tiga. Rokok tersebut diduga dikelola pihak berinisial dan AH. Hingga kini belum ada penindakan dari aparat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Penjual atau pengecer juga terancam Pasal 56 UU Cukai dengan ancaman hukuman yang sama.
Hingga kini AH belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan. Begitu juga dengan aparat kepolisian setempat, Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif pun tak membalas konfirmasi yang dilayangkan.
