Foto : Ilustrasi
BANGKA BARAT, LASKARPENANEWS.COM – Praktik permintaan pembelian Lembar Kerja Siswa LKS kepada wali murid masih diduga terjadi di sejumlah sekolah di Bangka Barat. Padahal hal itu dilarang PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Larangan itu dipertegas Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Ombudsman Babel menegaskan larangan praktik titip jual kolektif LKS maupun buku pendamping lainnya di lingkungan sekolah.
Meskipun penggunaan buku LKS sebagai referensi diperbolehkan, pihak sekolah, komite, atau tenaga pendidik dilarang keras memfasilitasi penjualan secara langsung maupun mengarahkan siswa untuk membeli di sekolah.
“Praktik ini menyalahi aturan karena seringkali membebani orang tua siswa dengan biaya yang dianggap mahal dan terkesan wajib,” jelas Ombudsman beberapa waktu lalu.
Ombudsman Babel merujuk pada Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Ombudsman Babel juga telah meminta Dinas Pendidikan setempat dan Kementerian Agama untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang masih melanggar ketentuan ini.
Deputi LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi K-MAKI Ir Fery Kurniawan menyoroti masih adanya praktik tersebut. Menurutnya, orang tua sering mendapat tekanan halus meski disebut sukarela.
“Contohnya kalimat soal ujian dari buku ini atau sekolah lain sudah pakai. Itu bisa menimbulkan kekhawatiran bagi wali murid,” kata Fery kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).
Ia juga menyinggung alasan yang kerap dipakai sekolah, yaitu keputusan sudah hasil musyawarah mufakat Komite Sekolah dan perwakilan wali murid.
“Seberapa pun hasil musyawarahnya, jika bertentangan dengan PP dan Permendikbud maka tidak dapat dijadikan dasar. Komite dan wali murid tidak memiliki kewenangan di atas peraturan perundang-undangan,” jelas Fery.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan dalam Kurikulum Merdeka guru memiliki kewajiban menyusun LKPD. Biaya penggandaan dan pencetakan LKPD tersebut seharusnya sudah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika masih ada pungutan untuk LKS, maka berpotensi terjadi pembayaran ganda oleh orang tua,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat sanksi. Bagi guru PNS dapat berupa sanksi disiplin. Sementara sekolah swasta berisiko pada evaluasi izin operasional dan penyaluran Dana BOS.
“Lembar pernyataan itu rawan dipakai sebagai tameng hukum seolah pembelian bersifat sukarela. Jika tidak diklarifikasi, praktik serupa berpotensi terulang,” kata Fery.
Fery juga mengimbau wali murid berhak bertanya dan meminta kejelasan secara tertulis ke sekolah. Simpan bukti komunikasi seperti pesan WA atau kuitansi. Jika merasa dirugikan dapat melapor ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, atau lembaga terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Samsir berjanji akan memanggil Plt Kadispora Bangka Barat untuk mengklarifikasi persoalan ini. Sementara itu Kadispora juga menyatakan akan memanggil kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Parit Tiga.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Bangka Barat melalui pesan tertulis pada 24 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Kami tetap terbuka untuk memuat hak jawab dari pihak terkait secara berimbang.
“Pendidikan harus berpihak pada anak dan tidak membebani orang tua. Mari taati aturan yang ada,” pungkas Fery.
