Foto : Dokumentasi Korlantas 

Laskarpenanews.com, Jakarta – Kabar yang beredar di media sosial terkait kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dipastikan tidak benar.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menjadi metode utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

 

Kepala Korlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang menjadikan tilang manual sebagai sistem penindakan utama di jalan raya.

 

“Penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Wibowo. (04/08/2026)

 

Ia juga membantah informasi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Menurutnya, kabar tersebut merupakan informasi tidak benar yang beredar di media sosial dengan mencatut nama sejumlah pejabat maupun tokoh nasional.

 

Meski demikian, petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara langsung di lapangan. Namun, langkah tersebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan bersifat selektif.

 

Penindakan manual terutama menyasar pelanggaran yang terlihat secara langsung serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan.

 

Wibowo menjelaskan, penindakan manual tersebut bukan berarti kebijakan ETLE dihentikan atau digantikan. ETLE tetap menjadi prioritas, sementara tilang manual digunakan untuk menangani jenis pelanggaran yang tidak dapat dijangkau secara optimal oleh sistem elektronik.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama kabar yang mengatasnamakan pejabat atau institusi tertentu.

Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya kepada orang lain.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami melalui NTMC Korlantas,” ujar Wibowo.

 

Korlantas Polri memastikan penegakan hukum lalu lintas tetap diarahkan agar berlangsung profesional, transparan dan berkeadilan.

 

Pemanfaatan teknologi melalui ETLE akan terus dikedepankan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

 

By admin