JAKARTA, Laskarpenanews.com – KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di Pemkab Sukoharjo. Penyidik menyebut praktik permintaan setoran itu diduga berlanjut dari era kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik.
Pengumuman disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers Sabtu 11 Juli 2026.
Asep membeberkan adanya sejumlah kode perintah yang diduga dipakai untuk meminta setoran. Kode itu disebut sudah ada sejak masa Wardoyo menjabat.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?), ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar), ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Asep. (11/08/2026)
Kode “padakno karo Bapak” diduga artinya nominal setoran harus sama dengan saat Wardoyo masih menjabat. Selain itu ada perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” agar pegawai BPKAD menyetor ke bupati. Untuk Bagian Umum muncul kode “golekno 500 akhir tahun” yang bermakna permintaan mencarikan Rp 500 juta di akhir tahun.
KPK menduga Etik memakai dua SK Bupati Tahun 2026 tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana menjalankan pemerasan setoran upah pungut di BPKAD.
Richard Tri Handoko kemudian diperintah mengumpulkan potongan upah pungut dari pejabat eselon III BPKAD. Uang disetor lewat Nardi selaku Sekretaris BPKAD periode 2021-2026 sebelum diserahkan ke Etik.
Selain jalur BPKAD, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo menarik setoran rutin dari OPD setiap tahun dan saat THR. Tri Mulyo disebut menyetor uang dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum.
“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” jelas Asep.
Dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp 840 juta selama 2024-2026. Rinciannya Rp 245 juta di 2024, Rp 350 juta di 2025, dan Rp 245 juta di 2026. Sementara Richard mengumpulkan Rp 1,2 miliar dari OPD pada 2022-2024.
Total setoran upah pungut yang diterima Etik periode 2021-2026 mencapai Rp 2,93 miliar. Uang itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
KPK juga berencana memeriksa Wardoyo Wijaya untuk mendalami keterkaitannya dengan praktik ini.
