Bangka Barat, LaskarpenaNews – Sejumlah wali murid di Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, yang mengeluhkan perihal praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di sekolah dasar, akhirnya mulai menyampaikan keberatan mereka kepada Laskarpenanews.com.
Menurut mereka, proses pembelian buku dikoordinir di masing-masing kelas. “Jadi murid tersebut bayar langsung ke gurunya,” kata seorang wali murid, Rabu (30/07/2026).
Harga LKS yang mencapai ratusan ribu rupiah dinilai memberatkan ekonomi keluarga. Praktik ini disebut sudah terjadi setiap awal semester.
“Setiap semester beli paket LKS. Harganya sampai ratusan ribu. Katanya sekolah gratis itu? Anak saya diminta membeli buku LKS di sekolah. Kata guru, setiap siswa wajib membeli. Harganya sekitar Rp150 ribu sampai Rp165 ribu,” keluh IH, wali murid di Parit Tiga.
IH juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. “Kalau memang buku LKS dianggap penting, kenapa tidak dibeli menggunakan dana BOS?,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Samsir mengatakan pihaknya akan membahas masalah ini dalam rapat Badan Musyawarah pada 31 Juli 2026. “Termasuk salah satunya permasalahan menyangkut penjualan buku LKS,” kata Samsir melalui pesan tertulis (24/07/2026).
Kepala SDN 3 Parit Tiga Ibu Tetty membantah ada kebijakan menjual LKS. “SD Negeri 3 Parittiga tidak memiliki kebijakan untuk menjual LKS. Sekolah berfokus pada penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (24/07/2026).
Ia menyebut informasi LKS hanya disampaikan dalam forum rapat bersama komite dan paguyuban. “Keputusan merupakan keputusan masing-masing dan bukan kewajiban dari sekolah,” jelasnya.
Ibu Tetty menegaskan tidak ada diskriminasi bagi siswa yang tidak membeli. “Materi utama tetap dari Buku Teks yang disediakan gratis melalui dana BOS,” tegasnya.
Seorang wali murid lain dengan tegas meminta pemerintah Kabupaten Bangka Barat bisa bersikap tegas. “Sekolah harusnya fokus jadi lembaga pencetak generasi penerus bangsa, bukan jadi ajang berbisnis, apalagi dengan anak didiknya sendiri. Untuk itu Pihak Pemda Bangka Barat harus tegas, pemerintah sudah membuat aturan yang melarang. tapi selalu mencari alasan untuk pembenaran penjualan LKS ini,” ujarnya.
Ia berharap Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD serta Inspektorat Bangka Barat turun ke lapangan. “Saya minta mereka kumpulkan para wali murid di beberapa sekolah, tanyai satu persatu. Saya yakin jika tidak ada pihak sekolah, mereka akan berkata jujur tentang keberatan soal LKS ini, belum lagi uang paguyuban lah, uang sumbangan inilah, itulah, gratis dari mana” tegasnya berapi-api.
Hingga berita ini diturunkan, LaskarpenaNews belum mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangka Barat terkait polemik ini.
Hal berbeda terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kepala Disdikbud Kabupaten Lahat, kala itu, Niel Aldrin ketika ditanyai wartawan perihal penjualan LKS di sekolah, dengan tegas dirinya jika hal itu tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, Apalagi jika ada pemaksaan maupun arahan dari guru yang mewajibkan siswa membeli LKS,” tegas Niel, dilansir dari Lahatpos.co
